Smartphone Blackmarket - Kehadiran smartphone tidak resmi (black market/BM) yang hadir di pasar Indonesia memang begitu meresahkan berbagai vendor resminya.
Dahulu, ponsel-ponsel yang dipasarkan melalui jalur gelap tersebut sangat mudah ditemukan,yaitu di gerai-gerai ponsel Ibukota, seperti di ITC Roxy Mas, ITC Ambassador, dan ITC Mangga Dua.
Keberadaan ponsel BM di gerai fisik sekarang sudah semakin sulit ditemui. Pasalnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) gencar sekali melakukan razia ponsel BM selama dua tahun terakhir.
Jika ponsel BM tersebut sudah jarang ditemui di gerai fisik, kini ada beberapa diantaranya hadir dan bisa anda temukan dari beberapa eCommerce lokal, salah satunya JD.id.
Seperti, iPhone SE yang sempat dijual dalam promo flash sale belum lama ini. Padahal, ponsel pintar tersebut merupakan produk ilegal dan belum memiliki izin jual di negara Indonesia.
Faktanya, Ponsel iPhone SE belum dapat dipasarkan di negara Indonesia karena terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel dengan koneksi jaringan 4G.
Seperti yang diketahui, eCommerce asal dari Tiongkok ini memang pernah menjual beberapa ponsel BM selain ponsel iPhone SE. Sebut saja, Xiaomi Mi 5, Huawei P9. dan iPhone 6s yang kini belum juga hadir di Indonesia.
Smartphone iPhone SE ini masuk ke dalam promo flash sale 'Crazy Deal iPhone SE'. Saat itu, konsumen hanya harus mendaftar menjadi anggota JD.id agar bisa membeli iPhone SE yang dijual hanya sebesar Rp 99 ribu saja. Menakjubkan bukan?
Promo ponsel tersebut diadakan pada hari Kamis, 20 Mei 2016 dan dibagi dalam dua sesi, 50 unit untuk sesi pertama pada pukul 10.00 WIB dan 50 unit berikutnya pada pukul 15.00 WIB.
Lalu, bagaimana langkah Kemkominfo menindak hal ini? Menkominfo Rudiantara juga telah mengambil tindakan soal keberadaan ponsel BM tersebut. Pihaknya akan memberikan teguran kepada situs eCommerce yang diketahui menjual produk larangan (ilegal).
Produk ilegal pada poin ini menurutnya termasuk ponsel BM yang mana belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemkominfo dan juga tidak memenuhi aturan TKDN.
Untuk saat ini sudah ada beberapa vendor ponsel yang menjual produk ponselnya dengan koneksi jaringan 4G LTE. Hanya saja, mereka mengakalinya dengan menggunakan hardware 4G LTE, namun kenyataannya kemampuan ini dinonaktifkan lewat software. Alhasil, hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan koneksi 3G saja.
Pria yang akrab dipanggil Chief RA ini melanjutkan, cara itu tentu tidak diperbolehkan. Karena, ponsel seharusnya menggunakan hardware dengan spesifikasi 4G LTE dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mereka berjualan seperti itu (hardware 4G dijual dengan koneksi 3G) tentu saja tidak boleh. Barang-barang BM pun juga tidak boleh. Kami akan senantiasa menegur mereka-mereka yang masih menjual produk ponsel-ponsel ilegal," tegasnya.
Baja juga :
Jadi intinya produk Blackmarket itu tidak boleh untuk diperjual belikan,kita hanya dapat membeli ponsel yang sudah bersertifkasi dari kemkominfo. Sekian informasi singkat berikut dan semoga bermanfaat.
Belum ada tanggapan untuk "Smartphone BlackMarket Kian Merajalela Di Pasar Online?"
Post a Comment